
Pantau - Empat mahasiswa Universitas Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi.
Para mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi melarang praktik menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
Kuasa hukum pemohon, Abu Rizal Biladina, menyatakan "Para menteri yang melakukan praktik korupsi sebagian besar merupakan menteri yang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol sehingga hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945."
Empat mahasiswa tersebut adalah Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah dari Fakultas Hukum UI, serta Keanu Leandro Pandya Rasyah dari Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI.
Para pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan akibat praktik rangkap jabatan yang menyebabkan ketidakprofesionalan dalam pengangkatan menteri dan degradasi pelayanan publik.
Rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik dinilai merusak mekanisme check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, serta mendorong pragmatisme dalam politik nasional.
Permohonan: Minta Mahkamah Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Menteri
Dalam permohonannya, para mahasiswa memaparkan bahwa praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol kerap terjadi di berbagai kabinet akibat kompromi politik antara presiden terpilih dengan partai pendukungnya.
Kompromi ini dinilai menunjukkan upaya memperkuat koalisi dan menghilangkan peran oposisi dalam sistem demokrasi.
Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara saat ini hanya melarang menteri merangkap jabatan di organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD, tanpa mencakup jabatan dalam partai politik.
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 23 huruf c tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai "mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik."
Permohonan ini telah teregistrasi sebagai Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025.
Sidang perdana perkara ini telah digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin, 28 April 2025.
- Penulis :
- Gian Barani