
Pantau.com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) menilai sebagai pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan yang diajukan pihaknya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dia menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan dan menganalisis, artinya dia secara diam-diam mengakui perbaikan adalah bagian tak terpisahkan dari permohonan," kata Bambang, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Hanya Bacakan Sedikit Jawaban, Tim 02 Nilai KPU Terlalu Percaya Diri
Tak hanya itu, BW juga menyebut bahwa tim hukum KPU dinilai tidak mampu menjelaskan terkait status cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin di salah satu anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yakni salah satu bank syariah.
BW menilai tim hukum KPU hanya merujuk pada Undang-Undang BUMN tanpa merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017, putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, dan Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang Tipikor.
"Jadi dia hanya berlindung di balik UU BUMN," sindir mantan Pimpinan KPK tersebut.
Baca juga: Tim Hukum 01 Kritisi Dalil Gugatan 02: Setiap Tuduhan Harus Ada Bukti!
Lebih lanjut, di lain sisi pihaknya menyoroti terkait Situng yang tidak sama antara hasil Situng versi 16 Juni 2019 dengan hasil Situng yang terdapat pada salinan putusan. BW pun kemudian mempertanyakan kredibilitas KPU
"Kamu masih percaya dengan KPU begini? Antara penetapan dan Situng beda, dan ini bukti saya ambil dari Situng KPU, penetapan KPU, beda, dan dia tak bisa jelaskan, apalagi soal DPT siluman, ada kegagalan sangat fatal dan fundamental," tandasnya.
- Penulis :
- Adryan N