
Pantau.com - Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan upaya hukum terakhir. Karenanya, ia mengajak seluruh pihak agar menghormati putusan MK yang telah menolak gugatan Paslon 02 Prabowo-Sandi.
"Tim Kampanye Nasional dan Tim kuasa Hukum paslon 01 meminta kepada semua pihak untuk menghormati dan tunduk pada putusan tersebut. Permohonan sengketa di MK adalah upaya konstitusional terakhir, sehingga semua pihak harus menerima dan menjalankan putusan ini," kata Yusril di rumah Pemenangan TKN, Jalan Cemara no. 19, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Baca juga: KPU Harap Jokowi dan Prabowo Hadiri Penetapan Presiden Terpilih
Menurut Yusril, tidak ada pihak mana pun yang berhak menilai putusan MK, karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
"Artinya mengikat tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh dan putusan ini mengingat untuk semua pihak," kata Yusril.
Sebagai bentuk menghormati putusan MK, Yusril juga meminta agar tak ada pihak yang melakukan aksi dan bisa menjaga stabilitas keamanan negara. Sementara itu terhadap relawan Jokowi-Ma'ruf diingatkan agar tidak melakukan selebrasi berlebihan yang bisa menyinggung perasaan pihak lain.
"Mari kita tetap membuat suasana kondusif di negara ini," pungkasnya.
Baca juga: Pasca Putusan MK: Sikap Kurang Legowo Prabowo Ditulis Media Asing
- Penulis :
- Adryan N