
Pantau.com - Dalil pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait kehilangan 2.871 suara dalam satu hari ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Suara paslon 02 Prabowo-Sandi semula dalam hitung cepat memperoleh 18.000 suara menjadi 15.131 suara. Sementara perolehan suara paslon 01 berubah dari semula 14.254 suara bertambah menjadi 15.245 suara. Untuk memperkuat dalil, kuasa hukum paslon 02 mengajukan alat bukti berupa video rekaman. MK kemudian mencermati bukti video tersebut.
"Setelah Mahkamah mencermati bukti video yang diajukan pemohon ternyata bukti rekaman yang dimaksud seseorang yang mengaku bernama Alamo Darusalam yang menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang bernama Prof Sugianto Sulistiono yang pernah meng-upload data web Situng di akun Facebook yang bersangkutan yang pada awalnya menampilkan komposisi perolehan suara paslon 01 yang semula 14.254 dalam waktu sejam berubah jadi 15.245 suara sehingga ada penambahan suara sebanyak 991. Sebaliknya paslon 02, awalnya 18.002 berkurang jadi 15.131, sehingga suaranya hilang suaranya sebanyak 2.871," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan dalil tersebut dalam persidangan si Gedung Mk, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: MK Tegaskan Pengusutan Pelanggaran TSM Kewenangan Bawaslu
MK memandang bukti tersebut hanya narasi yang bercerita terkait bertambah dan hilangnya suara paslon di akun Facebook.
"Narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan masing-masing paslon. Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Enny.
Baca juga: MK Tolak Eksepsi KPU-Tim Jokowi Soal Perbaikan Berkas Kubu Prabowo
Enny mengatakan, KPU selaku pihak termohon juga telah membantah adanya kecurangan perubahan perolehan suara tersebut.
"Termohon membantah dan menerangkan bahwa dalil pemohon tidak berdasar karena tidak menguraikan di mana terjadinya perubahan tersebut. Pemohon juga tidak menjelaskan apa korelasi dari perubahan data hitung cepat dengan perolehan suara masing-masing, terutama pemohon," papar Enny.
- Penulis :
- Widji Ananta