
Pantau.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, terdapat dua kaliber proyektil yang bersarang di tubuh korban kericuhan 22 Mei.
"Dari hasil laboratorium forensik menyebutkan bahwa tiga proyektil yang didapat di tubuh korban dugaan perusuh, itu kaliber 5,56 milimeter dan kaliber sembilan milimeter," papar Dedi, di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Baca juga: Polisi: 4 Korban Tewas Kericuhan Aksi 22 Mei karena Peluru Tajam
Dedi menyebut, proyektil kaliber sembilan milimeter yang bersarang di tubuh korban itu rusak cukup parah karena pecah, sehingga menghambat uji alur senjata.
Kendati demikian, polisi masih mendalami alur senjata yang digunakan untuk menembakkan dua kaliber proyektil itu.
Sementara untuk melacak pelaku yang menembakkan proyektil amunisi itu, Dedi menyebut, polisi akan melakukan analisa komprehensif di lokasi kejadian dengan pantauan CCTV, di mana para korban yang diduga adalah sebagai pelaku perusuh ditemukan.
Dedi menerangkan, kedua kaliber amunisi itu bisa digunakan baik untuk senjata standar polisi dan TNI, juga bisa digunakan di senjata rakitan yang seringkali ditemukan pada pelaku konflik atau teroris.
Hanya saja, bila ditembakkan dengan senjata rakitan, akan sulit terlihat alur senjatanya dari uji balistik. Dedi menyebutkan, perlu analisa cukup dalam untuk menguji balistik senjata apa yang digunakan untuk menembak dua jenis kaliber proyektil tersebut, kemudian menemukan siapa pelaku penembakan.
Baca juga: Begini Reaksi Menkumham Soal Peluru Tajam di Korban Tewas 22 Mei
Dedi menegaskan pasukan pengamanan pada aksi massa 21-22 Mei, baik Polri maupun TNI tidak dilengkapi senjata api dan peluru tajam.
"Mereka hanya dilengkapi, tameng, gas air mata, dan meriam air. Sebagian besar dari sembilan korban yang diduga perusuh itu meninggalnya tidak ada di depan Bawaslu. Semuanya di TKP yang diluar lokasi Bawaslu," jelas Dedi.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi