
Pantau.com - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko menyebut bahwa kliennya bebas bersyarat setelah permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan makar telah dikabulkan oleh penyidik.
"Iya dikabulkan (permohonan penangguhan)," kata Hendarsam saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Eggi Sudjana Minta Polisi Stop Penyelidikan Kasus Makarnya
Selain itu, Hendarsam juga mengatakan saat ini pihaknya tengah merampungkan sejumlah proses administrasi hingga pemeriksaan kesehatan terhadap Eggi.
"Dibebaskan, ini lagi proses (proses administrasi)," kata Hendarsam.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kabar itu.
Baca juga: Berkas Perkara Eggi Sudjana dan Lieus Dilimpahkan ke Kejati DKI
Untuk diketahui, Eggi Sudjana berstatus tersangka atas kasus dugaan makar tekait People Power.
Kasua itu bermula saat adanya perlaporan ke Bareskrim Polri yang dilakukan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 April 2019.
Laporan Supriyanto telah terregistrasi dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
- Penulis :
- Adryan N