
Pantau.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya guna menjalani serangkaian prosedur menjelang penangguhannya dikabulkan oleh tim penyidik.
Eggi yang terlihat mengenakan kemeja oranye khas tahanan itu keluar dari Rutan sekitar pukul 19.16 WIB dengan pengawalan ketat kepolisian.
Bahkan sekiranya beberapa langkah keluar dari gerbang Rutan, Eggi sempat mengangkat kedua tanganya sambil mengucapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah," kata Eggi
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Eggi Sudjana Bebas Bersyarat
Namun, saat dicecar pertanyaan lebih jauh mengenai proses penangguhan penahanan, Eggi enggan berkomentar lantaran sempat dilarang oleh kuasa hukumnya untuk menjawab atau memberikan pernyataan.
"Jangan ngomong," kata kuasa hukumnya.
Kemudian, Eggi yang dikawal ketat petugas kepolisan dan didampingi kuasa hukumnya itu langsung merangsek masuk ke Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Eggi Sudjana Minta Polisi Stop Penyelidikan Kasus Makarnya
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko menyebut bahwa kliennya akan berstatus bebas bersyarat lantaran permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan makar telah dikabulkan oleh penyidik.
"Iya dikabulkan (permohonan penangguhan)," kata Hendarsam saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
rn- Penulis :
- Adryan N