
Pantau.com - Taufik Riansyah (34) petugas keamanan di salah satu perusahaan besar swasta diringkus Polsek Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Taufik harus mendekam di balik jeruji besi karena mencabuli anak di bawah umur berkali-kali.
"Benar, kami sudah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan tersebut setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban yang berinisial SK (12) pada Sabtu (29/6)," kata Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno di Mapolres Kapuas.
Baca juga: Cabuli Murid SD di UKS Sekolah, Guru Olahraga Mewek di Kantor Polisi
Eko mengatakan, pelaku dan korban yangn masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) saling mengenal dan kerap berinteraksi. Dari perkenalan itulah yang membuat pelaku semakin leluasa melancarkan aksinya.
"Bedasarkan dari keterangan tersangka dan korban, hubungan intim ini dilakukan lebih dari sepuluh kali, dengan kurun waktu kurang lebih satu tahun dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya itu," katanya.
Selama kurun waktu satu tahun itu, terang Eko, pelaku juga melakukan pengancaman kepada korban SK yang masih berstatus pelajar di Kapuas Barat ini, dengan menyebarluaskan perbuatan hubungan intim tersebut kepada orang lain.
"Dari awal inilah, selanjutnya dipergunakan tersangka untuk melancarkan aksi-aksi selanjutnya. Jadi ini berkelanjutan, dan aksinya terakhir dilakukan pada bulan Juni kemarin, yang mana dilaporkan oleh pihak keluarga karena merasa keberatan, dan keluarga juga baru tahu bahwa adanya indikasi anaknya berbeda dari biasanya," terangnya.
Baca juga: Polisi Buru Caleg PKS Kasus Pencabulan yang Diduga Kabur ke Jakarta
Dalam melancarkan aksi bejatnya, Taufik mencabuli korban di beberapa tempat, yaitu di tempat kerja pelaku, di pinggir hutan perkebunan, dan beberapa tempat lainnya.
"Dari hasil ini yang berhasil kita amankan untuk alat bukti adalah alat karpet sebagai alas yang dilakukan saat melakukan perbuatan pidana, baju dan juga celana dalam yang berhasil kita himpun," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak KUH Pidana.
- Penulis :
- Adryan N