
Pantau.com - IM (59), guru olahraga di salah satu sekolah dasar negeri Kota Malang hanya bisa tertunduk dan menangis saat digelandang polisi. IM ditangkap lantaran ulahnya yang tega mencabuli murid SD yang seharusnya dilindunginya. Ia pun telah resmi menyandang status tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, penahanan terhadap IM dilakukan setelah kepolisian melakukan penjemputan paksa di rumahnya pada Jumat lalu, 22 Maret 2019.
"Tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan kepolisian dengan alasan sakit lambung, akhirnya kami jemput di rumahnya untuk ditahan," kata Komang di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur, Rabu (27/3/2019).
Baca juga: Polisi Ringkus 2 Anggota Geng Motor Gabores yang Bunuh Seorang Pemuda
Kasus ini bermula berdasarkan laporan dua murid SD kelas III dan V. Murid ini mengaku pada polisi bahwa IM telah melakukan tindakan asusila di sekolah seperti ruang UKS ketika jam pergantian seragam setelah pelajaran olahraga.
"Dengan laporan itu kita tindak lanjuti dengan proses pemeriksaan, visum dan penangkapan, serta penahanan terhadap tersangka," ungkapnya.
Saat pemeriksaan, IM mengaku telah melakukan perbuatan pelecehan seksual itu sejak Desember 2018. Meski baru dua korban yang resmi melapor, namun polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi.
Baca juga: Perang Gangster Bermotif Dendam di Jakarta, Belasan ABG Ditangkap
"Tersangka mengaku lupa jumlah pasti korbannya, tetapi bisa mengarah ke 20-an siswi," ujar Komang.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka, tindakan asusila yang dilakukan tersangka dikarenaka khilaf, apalagi statusnya duda selama 14 tahun," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Adryan N