Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perang Gangster Bermotif Dendam di Jakarta, Belasan ABG Ditangkap

Oleh Adryan N
SHARE   :

Perang Gangster Bermotif Dendam di Jakarta, Belasan ABG Ditangkap

Pantau.com - Belasan ABG yang menamakan dirinya sebagai geng '3 Serangkai' ditangkap polisi karena terlibat tawuran dengan gangster lainnya hingga menyebabkan 4 orang terluka. Bahkan, salah satu korbannya harus kehilangan pergelangan tangan.

Para tersangka yang masih berumur belasan tahun hingga sekitar 20 tahun itu yakni KV, MRH, SSR, LN, MFD, DMS, FZ, AWL, BBG, LTF, FJR, DN, dan AVN.

Baca juga: Viral Video Oknum Anggota Polisi Dukung Jokowi, Polri Turun Tangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan para tersangka terlibat tawuran dengan lawannya yang diketahui bernama kelompok 'Anak-Anak Warjenk' alias Warung Jengkol di Terminal Pulogadung, Jalan Swadaya, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu, 17 Maret 2019.

"Kelompok para tersangka ini namanya '3 Serangkai' atau berasal dari 3 kampung, yaitu Kayu Tinggi Cakung Timur, Pedurenan Cakung Timur, dan Rusun Rawa Jahe Jatinegara. Ada sekitar 20 anak menyerang Geng Warjenk," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Usai ditangkap di lokasi yang berbeda, barulah diketahui bahwa motif tawuran itu yakni balas dendam. Pasalnya, beberapa hari sebelum kejadian, kelompok para tersangka diserang oleh kelompok korban.

"Motifnya balas dendam, sebelumnya kelompok tersangka ini diserang sama kelompok korban," ujar Argo.

Terkait empat orang yang menjadi korban akibat tawuran itu, Argo mengatakan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Columbia.

Sebab, keempatnya mengalami luka yang cukup serius yakni luka bacok pada bagian pergelangan tangan hingga putus, luka bacok di bagian kepala sebelah kanan, luka bacok bagian punggung atas, dada, dan mulut. 

Baca juga: Tersangka Pembajak 2 Truk Pertamina Bertambah Jadi 10 Orang

"Satu orang korban sampai ada yang pergelangan tangannya putus. Sisanya mengalami luka bacok," singkat Argo.

Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah senjata tajam seperti celurit, pedang, parang, 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis :
Adryan N

Terpopuler