
Pantau - Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait laporan polisi (LP) adanya temuan senjata api (senpi) dalam kasus yang melibatkan anak bos Prodia bernama Arif Nugroho. Pihaknya memastikan penanganan kasus kepemilikan senjata api ini masih berjalan sesuai prosedur.
"Ada (laporan polisi terkait senjata api), masih jalan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Senin (10/2/2025).
Wira menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini telah meningkat ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian masih terus melakukan serangkaian pendalaman
"Masih jalan. Sudah sidik (penyidikan). Pokoknya, prosedur berjalan," ujarnya.
Dengan demikian, total ada tiga laporan polisi (LP) terkait kasus anak bos Prodia. Dua di antaranya terkait pemerkosaan dan pembunuhan yang sudah dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga: Remaja Tewas di Hotel Jaksel Diduga gegara Overdosis Usai Dicekoki Inex dan Air Sabu
Kronologi Kejadian
Arif Nugroho merupakan anak bos prodia dan Muhammad Bayu Hartanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap FA (16) pada Senin (22/2/2024) di hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan remaja wanita lainnya berinisial A. Beruntung, A berhasil selamat.
Dalam jumpa pers yang digelar sebelumnya, polisi mengungkap telah menyita sejumlah barang bukti berupa tiga pucuk senjata api, tiga alat bantu seks, mobil yang digunakan untuk antar-jemput korban.
"Adapun barang bukti yang kami amankan ada 3 pucuk pistol genggam, 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 handphone, uang tunai Rp 1,5 juta, pakaian milik korban," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (26/4/2024).
"Satu unit mobil BMW yang digunakan pelaku mengantar dan jemput korban, selanjutnya kami juga sita tiga buah alat bantu seks," imbuhnya.
Baca juga: 3 Oknum Polisi Dipecat Akibat Kasus Pemerasaan yang Melibatkan AKBP Bintoro
5 Oknum Polisi Disanksi
AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan dengan bos PT Prodia, sebuah perusahaan di bidang kesehatan.
Bidpropam Polda Metro Jaya sudah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKBP Bintoro dan anggotanya. Tiga oknum polisi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Iya tiga di-PTDH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Berikut daftar oknum polisi yang diberi sanksi:
1. AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel) dijatuhi hukuman PTDH
2. AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel) diberikan sanksi demosi 8 tahun
3. AKP Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) diberikan sanksi PTDH
4. Ipda ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) diberikan sanksi demosi 8 tahun
5. AKP M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan) diberikan sanksi PTDH
Baca juga: Buntut Kasus Pemerasan terhadap Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat dari Polri
- Penulis :
- Laury Kaniasti