
Pantau - Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan dua oknum anggota Polri terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
"Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro," kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam, dilansir Antara, Jum'at (7/2/2025).
AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan AKP Zakaria sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel. Keduanya berperan dalam mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
AKP Zakaria diberi sanksi yang lebih berat karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus itu. Zakaria bahkan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," paparnya.
Sedangkan, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas terkena demosi masing-masing delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Baca juga: Anak Bos Prodia Cabut Sementara Gugatan Perdata Terhadap AKBP Bintoro
Dalam sidang tersebut, Anam mengungkapkan bahwa berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan Komisi Kode Etik kasus tersebut memenuhi unsur-unsur yang mengarah pada tindak pidana penyuapan.
"Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan," tandasnya.
Sementara itu, terkait dengan AKP Mariana (eks Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel), Anam menjelaskan bahwa proses hukum yang melibatkan dirinya masih berlangsung. Hal ini disebabkan oleh masih adanya tahapan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
"Jumlahnya masih banyak, sekitar 16 orang saksi. Ini masih cukup lama," ujar Anam.
Baca juga: Polda Metro Jaya Segera Gelar Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan oleh Eks Kasat Reskrim
- Penulis :
- Laury Kaniasti