Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Anak Bos Prodia Resmi Cabut Gugatan Perdata terhadap AKBP Bintoro

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Anak Bos Prodia Resmi Cabut Gugatan Perdata terhadap AKBP Bintoro
Foto: Ilustrasi Hukum (Gettyimages)

Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) resmi menyetujui pencabutan gugatan perdata yang diajukan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, anak bos Prodia bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

"Menetapkan: mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel," dikutip dari situs SIPP PN Jaksel, Rabu (19/2/2025).

Putusan itu diresmikan pada Rabu (12/2) pekan lalu. Hakim juga memerintahkan kepada panitera yang ditunjuk untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata gugatan dan menghukum para penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar 485 ribu.

"Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp485.500," tulis PN Jaksel.

Baca juga: Anak Bos Prodia Cabut Sementara Gugatan Perdata terhadap AKBP Bintoro

Sebelumnya, kuasa hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung mengatakan bahwa pihaknya mencabut sementara gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro dengan alasan untuk menambahkan pihak terkait dan memperbaiki alamat yang kurang tepat dalam gugatan tersebut.

"Kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, alamatnya ya. Jadi kita mencabut sementara ya, sementara kita mencabut," kata kuasa hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Gugatan perdata ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jaksel dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/2). Penggugatnya atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, sementara pihak tergugat terdiri dari AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, dengan Dika Pratama. Gugatan ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat mengajukan sejumlah petitum terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh para tergugat, antara lain:

  1. Meminta pengembalian uang atau penyerahan kembali mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4 yang telah dijual. 
  2. Pengembalian uang sebesar Rp 1,6 miliar.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4.

Berkaitan dengan itu, AKBP Bintoro menegaskan bahwa gugatan perdata itu tidak terkait dengan dugaan pemerasan yang ditujukan kepadanya. Dia juga menepis segala tuduhan yang tercantum dalam gugatan tersebut.

"Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya. Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya," kata AKBP Bintoro.

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Lain Terkait Penggelapan Uang dalam Kasus AKBP Bintoro

Baca juga: Eks Pengacara Anak Bos Prodia Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Muhammad Rodhi