
Pantau - Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan telah mencabut gugatan perdata mereka terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Pencabutan ini bersifat sementara dengan alasan untuk menambahkan pihak terkait dan memperbaiki alamat yang kurang tepat dalam gugatan tersebut.
"Kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, alamatnya ya. Jadi kita mencabut sementara ya, sementara kita mencabut," kata kuasa hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Dia menjelaskan bahwa dalam gugatan yang akan diajukan kembali, akan ada penambahan pihak terkait serta rincian total kerugian. Sementara itu, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda penetapan pencabutan gugatan berlangsung pada Rabu (12/2).
"Kami akan melakukan upaya lagi seperti ini untuk menambah pihak berikutnya, ada satu atau dua orang lah kita mau tambahkan. Supaya antara posita petitum kami, nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi," imbuhnya.
Baca juga: Eks Pengacara Anak Bos Prodia Minta Jual Lamborghini untuk Urus Kasus
Gugatan perdata ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/2). Penggugatnya atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, sementara pihak tergugat terdiri dari AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, dengan Dika Pratama. Gugatan ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Pahala Manurung, penggugat mengajukan sejumlah petitum terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh para tergugat, antara lain:
- Meminta pengembalian uang atau penyerahan kembali mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4 yang telah dijual.
- Pengembalian uang sebesar Rp 1,6 miliar
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4.
Berkaitan dengan itu, AKBP Bintoro menegaskan bahwa gugatan perdata itu tidak terkait dengan dugaan pemerasan yang ditujukan kepadanya. Dia juga menepis segala tuduhan yang tercantum dalam gugatan tersebut.
"Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya. Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya," kata AKBP Bintoro.
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti