
Pantau - Pemerintah mengejar tax ratio di kisaran 11 sampai 12 persen melalui penindakan dan penguatan kepatuhan pajak, yang diposisikan sebagai kebutuhan struktural untuk memperkuat fondasi fiskal negara, bukan sekadar target teknokratis dalam APBN.
Stagnasi itu dinilai mengindikasikan jurang yang masih lebar antara potensi dan realisasi penerimaan negara akibat kebocoran penerimaan, rendahnya kepatuhan, serta praktik penghindaran dan penggelapan pajak.
Tulisan tersebut memaparkan posisi tax ratio Indonesia yang disebut berada di bawah rata-rata negara kawasan Asia Pasifik dan jauh tertinggal dari negara-negara OECD.
Data yang dicantumkan menyebut tax ratio sekitar 10,38 persen pada 2022, sekitar 10,31 persen pada 2023, melemah ke kisaran 10,08 persen pada 2024, dan pada 2025 dilaporkan 9,31 persen dari PDB yang disebut jauh di bawah target pemerintah.
Tantangan struktural yang ditekankan adalah compliance gap, yakni selisih antara penerimaan aktual dan potensi penerimaan jika seluruh wajib pajak patuh.
Salah satu penyumbang besar compliance gap disebut shadow economy yang dijelaskan sebagai aktivitas ekonomi yang tidak tercatat formal atau sengaja disembunyikan dari sistem perpajakan.
Porsi shadow economy dalam tulisan itu diperkirakan mencapai 8 sampai 10 persen dari PDB sehingga potensi penerimaan pajak yang hilang dinilai sangat besar.
Praktik lain yang disebut menggerus basis pajak meliputi under-invoicing ekspor, pengalihan laba, serta penyembunyian aset lintas negara.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dirangkum menyatakan peningkatan tax ratio tidak dapat dicapai hanya melalui penyesuaian tarif maupun perluasan insentif, melainkan lewat penindakan tegas dan penguatan kepatuhan pajak yang berkeadilan.
Arah kebijakan disebut bergeser dari pendekatan administratif semata menuju strategi penegakan hukum yang terkordinasi, berbasis risiko, dan menyasar kebocoran penerimaan negara.
Penindakan ditempatkan sebagai instrumen penting untuk mengejar tax ratio, namun ditegaskan bukan dilakukan secara serampangan karena difokuskan pada pelanggaran yang berdampak besar terhadap penerimaan negara.
Penguatan kerja sama lintas lembaga disebut melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Pendekatan lintas negara juga disebut ditempuh melalui mekanisme mutual legal assistance untuk melacak dan menyita aset yang disembunyikan di luar negeri.
Pesan yang ingin ditegaskan melalui langkah penindakan adalah penghindaran dan penggelapan pajak disebut bukan lagi risiko kecil yang bisa ditoleransi, sementara negara hadir bukan untuk menghukum sebanyak-banyaknya wajib pajak, melainkan memastikan pihak yang selama ini bersembunyi tidak terus menikmati keuntungan dari lemahnya penegakan hukum.
Tulisan itu menekankan penindakan tidak cukup karena pajak pada akhirnya tetap bertumpu pada kepatuhan sukarela, di mana wajib pajak patuh bukan hanya karena takut sanksi, tetapi juga karena merasa sistemnya adil dan dapat dipercaya.
Penegakan hukum diposisikan sebagai alat membangun kepercayaan karena ketika pelanggaran besar ditindak, wajib pajak patuh disebut merasa terlindungi dan tidak lagi merasa menjadi satu-satunya pihak yang menanggung beban negara.
Di bagian akhir cuplikan, tulisan mulai masuk ke bagian berjudul Strategi Penindakan yang diindikasikan memuat daftar strategi berurutan, namun rincian isi strategi tersebut tidak tampak pada teks yang tersedia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







