Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Agam Bebaskan PBB-P2 Tahun 2026 untuk Warga Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkab Agam Bebaskan PBB-P2 Tahun 2026 untuk Warga Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Foto: Kepala Badan Pendapatan Daerah Agam Helton (sumber: ANTARA/Yusrizal)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026 bagi objek pajak yang terdampak langsung bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir November 2025.

Kebijakan Ditujukan untuk 16 Kecamatan Terdampak

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam, Helton, menyatakan bahwa pembebasan PBB-P2 berlaku untuk warga yang terdampak langsung oleh banjir bandang dan tanah longsor di 16 kecamatan.

"Saat ini kita masih menunggu data dari wali nagari atau kepala desa warga terdampak," ungkapnya.

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 12 Peraturan Bupati Agam Nomor 33 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan/atau Sanksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Helton mengimbau para wali nagari untuk aktif melaporkan dan memverifikasi objek pajak terdampak di wilayah masing-masing kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam.

Pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan data pendukung yang diperlukan agar proses pendataan dan validasi dapat berjalan dengan tepat dan akurat.

Upaya Percepatan Pemulihan Pascabencana

Pemerintah berharap dengan adanya kerja sama dan koordinasi yang baik antara Pemkab Agam, pemerintah nagari, dan pemangku kepentingan lainnya, proses pendataan serta penetapan pembebasan pajak dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

"Semoga seluruh upaya yang dilakukan mendapatkan kelancaran, serta masyarakat Agam yang terdampak bencana dapat segera bangkit, pulih, dan kembali menjalankan aktivitas secara normal," ia mengungkapkan.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak dan memberi ruang bagi pemulihan ekonomi mereka.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan pascabencana di wilayah Kabupaten Agam.

Pemkab Agam menetapkan strategi ini sebagai bentuk nyata kepedulian dan keberpihakan terhadap masyarakat yang terdampak bencana.

"Pemkab Agam berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan dukungan nyata bagi masyarakat dalam setiap tahap pemulihan pascabencana," ungkap Helton.

Penulis :
Arian Mesa