Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Emas Batangan Antam Kamis Pagi Stabil Rp2,947 Juta per Gram, Buyback Bertahan Rp2,741 Juta

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Emas Batangan Antam Kamis Pagi Stabil Rp2,947 Juta per Gram, Buyback Bertahan Rp2,741 Juta
Foto: (Sumber: Pekerja menunjukkan emas batangan di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/bar/am..)

Pantau - Harga emas batangan Antam pada Kamis (12/2/2026) pagi tercatat tidak bergerak di angka Rp2.947.000 per gram berdasarkan pemantauan di laman Logam Mulia.

Pemantauan harga dilakukan pada Kamis pukul 08.53 WIB dan nilainya disebut tidak mengalami perubahan dari harga yang tertera kemarin pagi.

Harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam juga tercatat tidak bergerak di level Rp2.741.000 per gram.

  • Harga emas batangan Antam sewaktu-waktu dapat berubah.
  • Harga emas Antam pecahan 0,5 gram tercatat Rp1.523.500.
  • Harga emas Antam pecahan 1 gram tercatat Rp2.947.000.
  • Harga emas Antam pecahan 2 gram tercatat Rp5.834.000.
  • Harga emas Antam pecahan 3 gram tercatat Rp8.726.000.
  • Harga emas Antam pecahan 5 gram tercatat Rp14.510.000.
  • Harga emas Antam pecahan 10 gram tercatat Rp28.965.000.
  • Harga emas Antam pecahan 25 gram tercatat Rp72.287.000.
  • Harga emas Antam pecahan 50 gram tercatat Rp144.495.000.
  • Harga emas Antam pecahan 100 gram tercatat Rp288.912.000.
  • Harga emas Antam pecahan 250 gram tercatat Rp722.015.000.
  • Harga emas Antam pecahan 500 gram tercatat Rp1.443.820.000.
  • Harga emas Antam pecahan 1.000 gram tercatat Rp2.887.600.000.

Transaksi harga jual emas disebut dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas dengan rentang gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, serta setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.

Penulis :
Ahmad Yusuf