
Pantau - Seorang mantan pengacara yang pernah menangani kasus hukum seorang anak dari bos Prodia bernama Arif Nugrono, kini tengah dilaporkan karena dugaan penggelapan dan penipuan. Mantan pengacara itu bernama Evelin Dohar Hutagalung (EDH), meminta pelapor menjual mobil mewah Lamborghini untuk biaya penyelesaian kasus yang tengah dihadapi.
Arif Nugrono yang melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan, tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi Nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
Berdasarkan keterangan yang diterima, Evelin meminta korban untuk menjual mobil mewah Lamborghini miliknya dengan janji bahwa uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk membiayai penyelesaian perkara hukum yang tengah dialami oleh korban.
"Yaitu sekitar bulan April tahun 2024 terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Pelapor tadi adalah kuasa dari korban. Pelapornya saudara PM," katanya.
Korban kemudian meminta agar uang hasil penjualan mobil tersebut dikirimkan langsung ke nomor rekeningnya, namun hingga saat ini, uang yang dijanjikan tidak kunjung diterima dan mobil milik korban pun tidak dikembalikan oleh Evelin. Akibatnya, korban merasa dirugikan hingga mencapai nilai Rp6,5 miliar.
"Korban meminta hasil penjualan mobil mewah tersebut, ditransfer kepada korban terlebih dahulu sebesar Rp3,5 miliar. Akan tetapi, sampai saat ini uang penjualan mobil tidak diberikan oleh terlapor dan mobil milik korban tidak dikembalikan. Korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," Jelasnya.
Laporan yang telah diterima saat ini akan segera dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tim penyidik tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa seluruh proses hukum dijalankan dan akan diusut tuntas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Semua laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik dan akan kami usut tuntas," kata Ade Ary.
Baca juga: Remaja Tewas di Hotel Jaksel Diduga gegara Overdosis Usai Dicekoki Inex dan Air Sabu
Sebelumnya diberitakan, kasus yang menimpa AN terkait dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur berinisial FA dan A tengah diusut oleh AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel. Kasus ini melibatkan dua tersangka, AN dan MBH alias BH yang terjadi di sebuah hotel di Jaksel.
Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis, kemudian diperkosa sebelum akhirnya meninggal dunia. Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos PT Prodia Widyahusada Tbk, sebuah perusahaan di bidang kesehatan.
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti