
Pantau - Mantan pengacara yang pernah menangani kasus anak dari bos Prodia bernama Arif Nugrono, mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya. Mantan pengacara itu bernama Evelin Dohar Hutagalung sebagai terlapor kasus penggelapan dan penipuan.
"Tim penyidik Subdit Ekbank (ekonomi dan perbankan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kuasa hukum terlapor EDH, yaitu Haposan Hutagalung and Partners, yang berisi permohonan penundaan permintaan keterangan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (14/2/2025).
Evelin tidak menghadiri pemeriksaan karena mengaku ada pekerjaan lain yang telah dijadwalkan sebelumnya. Oleh karena itu, ia meminta agar pemeriksaannya ditunda dan dijadwalkan ulang pada Selasa (18/2/2025) pekan depan.
"(Alasan absen) dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya, dan terlapor EDH akan datang untuk memberikan keterangannya di hadapan penyidik (tanpa dipanggil lagi) pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025," ujarnya.
Selain Evelin, ada saksi lain yang akan ikut diperiksa minggu depan. Saksi tersebut yakni pria berinisial JK yang diketahui merupakan suami dari Evelin. "Demikian pula terkait dengan rencana kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap saksi lainnya atas nama JK (yang merupakan suami dari terlapor EDH)," ujar Ade Safri.
Sementara itu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara yang menyeret Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh pihak Arif Nugroho.
"Dari fakta penyelidikan yang didapatkan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, berupa : penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (8/2/2025).
Baca juga: Buntut Kasus Pemerasan terhadap Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat dari Polri
Duduk Perkara
Evelin Dohar Hutagalung (EDH) awalnya sebagai pengacara yang menangani kasus hukum seorang anak dari bos Prodia bernama Arif Nugrono terkait dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur pada April 2024. Kasus ini juga ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun dalam perjalanan kasusnya, Evelin selaku pengacaranya saat itu meminta Arif Nugrono untuk menjual mobil mewah Lamborghini miliknya sebagai biaya penyelesaian kasus yang tengah dihadapi. Akan tetapi sampai saat ini, uang dan mobil tersebut tidak Evelin berikan, korban pun merasa dirugikan Rp 6,5 miliar
Arif Nugrono yang melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (27/1). Evelin diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Baca juga: Eks Pengacara Anak Bos Prodia Minta Jual Lamborghini untuk Urus Kasus
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti