Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Korban Penipuan Kerja ke Kamboja di Riau Meninggal Dunia Setelah Dirawat Intensif

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Korban Penipuan Kerja ke Kamboja di Riau Meninggal Dunia Setelah Dirawat Intensif
Foto: (Sumber : Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan dalam suatu kesempatan memberikan keterangan kepada media. ANTARA/Annisa Firdausi.)

Pantau - Seorang perempuan warga Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, bernama Susi Yanti Br Sinaga berusia 22 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat terkait kasus penipuan kerja ke Kamboja.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan menyampaikan korban sebelumnya dirawat secara intensif di ruang ICU RS Khmer Soviet Friendship di Phnom Penh, Kamboja.

Kondisi kesehatan korban terus memburuk meskipun telah mendapatkan perawatan medis hingga akhirnya meninggal dunia.

"Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia Minggu pagi (8/3)," ungkap Fanny.

Proses Pemulangan Jenazah dan Bantuan KP2MI

Terkait pemulangan jenazah, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia menyerahkan keputusan kepada keluarga korban.

Keluarga korban kemudian meminta bantuan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memfasilitasi pemulangan jenazah ke Indonesia.

Fanny menjelaskan, "Untuk pemulangan jenazahnya pihak keluarga minta bantuan KP2MI. Biaya pemulangan jenazah ditanggung oleh pihak keluarga."

Setelah jenazah tiba di Indonesia, KP2MI bersama BP3MI akan membantu memfasilitasi pemulangan jenazah ke daerah asal korban di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

BP3MI juga akan mengirimkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak agar proses komunikasi dengan pemerintah daerah dapat dilakukan terkait penanganan kasus tersebut.

Kronologi dan Imbauan untuk Masyarakat

Susi sebelumnya dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun praktiknya justru dibawa ke Kamboja oleh pihak perekrut.

Keberangkatan korban ke luar negeri hanya menggunakan paspor tanpa prosedur resmi penempatan pekerja migran sehingga tergolong pekerja migran ilegal.

"Jadi yang bersangkutan berangkat hanya menggunakan paspor, sehingga tergolong ilegal," jelas Fanny.

Pemerintah menegaskan tidak akan tinggal diam dalam menangani berbagai kasus pekerja migran Indonesia yang berangkat secara nonprosedural.

BP3MI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi atau tidak memiliki prosedur jelas.

Masyarakat diminta memastikan proses keberangkatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui mekanisme resmi guna menghindari risiko penipuan, eksploitasi, dan bahaya lain yang dapat mengancam keselamatan pekerja migran.

Penulis :
Ahmad Yusuf