Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eks Pengacara Jual Lamborghini Anak Bos Prodia Senilai Rp5,5 Miliar Lewat Suaminya

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Eks Pengacara Jual Lamborghini Anak Bos Prodia Senilai Rp5,5 Miliar Lewat Suaminya
Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar

Pantau - Polisi telah menetapkan mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil mewah Lamborghini. Evelin menjual mobil Lamborghini tersebut seharga Rp5,5 miliar.

"Mobil Lamborghini tersebut dijual oleh tersangka EDH melalui JK (suami EDH) dan terjual seharga Rp5,5 M," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Uang hasil penjualan mobil mewah tersebut diduga ditilap, sehingga Evelin Dohar Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami aliran uang hasil penjualan mobil tersebut.

"Nanti akan kita update secara detail, untuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana untuk TPPU akan dilakukan pemberkasan tersendiri," ujarnya.

Baca juga: Eks Pengacara Anak Bos Prodia Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Penipuan

Sebelumnya, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Pihaknya telah menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, mencakup surat, dokumen fisik, serta informasi dan dokumen elektronik. Tersangka EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, terkait kasus yang terjadi pada April 2024 di Jakarta Selatan.

Baca juga: Eks Pengacara Anak Bos Prodia Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Duduk Perkara

Evelin Dohar Hutagalung (EDH) awalnya sebagai pengacara yang menangani kasus hukum seorang anak dari bos Prodia bernama Arif Nugrono terkait dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur pada April 2024. Kasus ini juga ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun dalam perjalanan kasusnya, Evelin selaku pengacaranya saat itu meminta Arif Nugrono untuk menjual mobil mewah Lamborghini miliknya sebagai biaya penyelesaian kasus yang tengah dihadapi. Akan tetapi sampai saat ini, uang dan mobil tersebut tidak Evelin berikan, korban pun merasa dirugikan Rp 6,5 miliar

Arif Nugrono yang melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (27/1). Evelin diduga melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Baca juga: Anak Bos Prodia Resmi Cabut Gugatan Perdata terhadap AKBP Bintoro

Penulis :
Laury Kaniasti