
Pantau - Mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (21/2/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa penetapan tersangka EDH berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang didapatkan oleh Tim Penyidik dan berdasarkan pemeriksaan sejumlah para saksi dan ahli.
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli, yaitu satu orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata, " jelasnya.
Baca juga: Anak Bos Prodia Resmi Cabut Gugatan Perdata terhadap AKBP Bintoro
Pihaknya telah menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, mencakup surat, dokumen fisik, serta informasi dan dokumen elektronik. Tersangka EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, terkait kasus yang terjadi pada April 2024 di Jakarta Selatan.
"Diantaranya, mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah, " jelasnya.
Sebelumnya, EDH bersama JK dan H telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Baca juga: Eks Pengacara Anak Bos Prodia Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Duduk Perkara
Evelin Dohar Hutagalung (EDH) awalnya sebagai pengacara yang menangani kasus hukum seorang anak dari bos Prodia bernama Arif Nugrono terkait dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur pada April 2024. Kasus ini juga ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun dalam perjalanan kasusnya, Evelin selaku pengacaranya saat itu meminta Arif Nugrono untuk menjual mobil mewah Lamborghini miliknya sebagai biaya penyelesaian kasus yang tengah dihadapi. Akan tetapi sampai saat ini, uang dan mobil tersebut tidak Evelin berikan, korban pun merasa dirugikan Rp 6,5 miliar
Arif Nugrono yang melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (27/1). Evelin diduga melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Baca juga: Eks Pengacara Anak Bos Prodia Minta Jual Lamborghini untuk Urus Kasus
- Penulis :
- Laury Kaniasti