Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polda Metro Jaya Segera Gelar Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan oleh Eks Kasat Reskrim

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polda Metro Jaya Segera Gelar Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan oleh Eks Kasat Reskrim
Foto: Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/1/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Pantau -  Polda Metro Jaya akan segera menggelar sidang etik terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup bukti untuk membawa kasus ini ke sidang etik."Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan bersama Paminal, kami segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Selain AKBP Bintoro, beberapa anggota kepolisian lainnya juga tengah diperiksa dalam kasus ini, termasuk AKBP Gogo Galesung serta dua anggota polisi berinisial Z dan ND yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Polri Komit Transparansi: Libatkan Kompolnas dalam Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP
 

Penyelidikan yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya melibatkan asistensi dari Biro Paminal Divpropam Polri. Radjo menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut."Kami telah bekerja sama dengan Divpropam Polri sejak awal dan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan," ujarnya.

Sebagai langkah awal, Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan sementara terhadap AKBP Bintoro. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lancar tanpa adanya intervensi.

Kasus dugaan pemerasan ini berhubungan dengan dua tersangka dalam perkara pembunuhan, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap keduanya selama proses hukum berlangsung.

"Kami sudah menangani kasus ini sejak Sabtu (25/1), dan telah mengamankan yang bersangkutan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya," ujar Radjo.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya secara prosedural, proporsional, dan profesional. Sidang etik akan menjadi langkah awal untuk menentukan sanksi terhadap AKBP Bintoro serta pihak lain yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini.

Penulis :
Ahmad Ryansyah