
Pantau - Dua pria berinisial DF (28) dan AZ (34) ditangkap oleh Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara setelah melakukan aksi pemerasan bersenjata tajam terhadap seorang sopir di lampu merah Jembatan 3, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (20/12) sekitar pukul 02.20 WIB.
Pelaku Todong Korban di Tengah Jalan
Korban berinisial MA tengah mengendarai mobil dan berhenti di lampu lalu lintas ketika kedua pelaku secara tiba-tiba menghampiri kendaraan korban.
Kedua pelaku langsung memasukkan tubuh mereka ke dalam mobil melalui jendela pintu kanan dan kiri.
Mereka menodongkan sebilah celurit dan pisau kecil ke arah MA dan kernetnya, juga bernama MA, yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut.
"Pelaku ini meminta paksa dompet yang dimiliki oleh korban dan saksi, karena di bawah ancaman korban memberikan apa yang diminta pelaku", ungkap Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya.
Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp2 juta, dua kartu tol elektronik senilai Rp1,6 juta, SIM B1, SIM B2, SIM C, STNK, dan dua kartu ATM milik korban.
Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Setelah kejadian, korban dan saksi langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Metro Penjaringan.
Unit Reskrim yang dipimpin Team Resmob segera melakukan penyisiran di sekitar Jembatan 3, namun pelaku sudah tidak berada di lokasi.
Petugas kemudian mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Kampung Muka dan Angke, Jakarta Utara.
Petugas mendatangi kontrakan yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.
"Kamii amankan. Pelaku mengakui akan perbuatan mereka", ujarnya.
Pelaku juga mengaku telah menggunakan sebagian dari uang hasil pemerasan.
"Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut", ia menambahkan.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
- Penulis :
- Arian Mesa








