
Pantau - Polri menggelar sidang etik terhadap enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta, yang mengakibatkan dua korban tewas, MET dan NAT.
Sidang Etik Setelah Penetapan Tersangka
Sidang etik ini diselenggarakan setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam polisi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Enam anggota polisi yang terlibat adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, yang semuanya berasal dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
Tindak Pidana Kekerasan Bersama
Keenam polisi tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Komisioner Kompolnas Mengonfirmasi Sidang Etik
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa sidang etik berlangsung pada 17 Desember 2025, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait proses sidang tersebut.
Polri Tegaskan Proses dengan Transparansi
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa keenam polisi tersebut melakukan pelanggaran berat dan juga melanggar Kode Etik Profesi Polri. Trunoyudo memastikan bahwa Polri akan memproses kasus ini dengan transparansi, profesionalisme, dan proporsionalitas, memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







