HOME  ⁄  Hukum

3 Oknum Polisi Dipecat Akibat Kasus Pemerasaan yang Melibatkan AKBP Bintoro

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

3 Oknum Polisi Dipecat Akibat Kasus Pemerasaan yang Melibatkan AKBP Bintoro
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/ANTARA

Pantau -  Polda Metro Jaya menyebutkan tiga oknum anggota kepolisian resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat dalam kasus pemerasan yang juga menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro terkait penyalahgunaan wewenang

"Iya tiga di-PTDH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Tiga orang yang diberhentikan dari jabatannya tersebut adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel (AKBP Bintoro), Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel (AKP Zakaria) dan Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (AKP Mariana).

"Saudara B telah menerima keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua, saudara Z itu jg menerima keputusan PTDH. Kemudian saudari M itu menerima keputusan atau mendapatkan keputusan PTDH," jelasnya.

Dua anggota polisi lainnya yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP G dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda ND dijatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun.

"Demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse," tuturnya.

Baca juga: Buntut Kasus Pemerasan terhadap Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat dari Polri

Hasil dari sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menetapkan hukuman bagi mereka atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat bertugas. Atas keputusan tersebut, kelima pelanggar tersebut mengajukan banding.

"Jadi pelaksanaan sidang kode etik kemarin Itu adalah proses dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," ujarnya.

Kasus yang menyeret AKBP Bintoro dan anak buahnya berawal dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Keduanya diduga memperkosa remaja berinisial FA (16) pada 22 April 2024 lalu.

Sementara AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu saat menangani kasus hukum yang menimpa keduanya. Arif sendiri merupakan anak bos jaringan laboratorium Prodia, namun Prodia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan perusahaan.

Baca juga: Anak Bos Prodia Cabut Sementara Gugatan Perdata terhadap AKBP Bintoro

Baca juga: Eks Pengacara Anak Bos Prodia Minta Jual Lamborghini untuk Urus Kasus

Penulis :
Laury Kaniasti