Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tetapkan 20 Tersangka Pengeroyok Anggota TNI di Jambi

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Tetapkan 20 Tersangka Pengeroyok Anggota TNI di Jambi

Pantau.com - Polda Jambi resmi menetapkan 20 orang anggota dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anggota tim satgas Karhutla Jambi, serta perusakan terhadap fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS) di Basecamp Distrik VIII di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS di Jambi mengatakan pasca kejadian penganiayaan itu, pada Sabtu, 13 Juli 2019, ada 45 orang anggota kelompok SMB yang diamankan ke Jambi.

Baca juga: Video Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Orang yang Diduga dari SMB

Menurut Muchlis, setelah diperiksa secara maraton oleh Penyidik Polda Jambi di Mako Brimob, saat ini ada 20 orang dari kelompok SMB yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama, pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 170 KUHPindana dan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara itu, lanjut Muchlis, masih ada sebanyak 25 orang lainnya hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari tadi malam hingga hari ini, ada sebanyak 20 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Muchlis.

Muchlis menambahkan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang tersangka dan nantinya juga akan dilakukan penahanan dan bagi yang tidak terbukti nantinya akan dikembalikan ke keluarganya.

Baca juga: Operasi Tinombala Diperpanjang, Panglima TNI: Kami Tetap Dukung!

Dari penangkapan tersebut tim gabungan berhasil juga mengamankan barang bukti berupa 10 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek, tiga bambu runcing, 49 sajam, 47 pisau sangkur, empat peluru tajam, dua unit HT, satu laptop, dua unit motor dan baju kaos TNI sebanyak satu buah.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi