Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Ruang Kerja Sekda Jawa Barat

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Ruang Kerja Sekda Jawa Barat

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dalam penyidikan kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin, 29 Juli, kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

Baca juga: Berstatus Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar: Saya Akan Bantu KPK

Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu Eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, Eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, Eks Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, Eks Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya, Eks Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, Eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara, dan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar Ambil Cuti 3 Bulan

Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:

a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.

b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.

e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup

f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penulis :
Noor Pratiwi