Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Meikarta: Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar Digeledah

Oleh Adryan N
SHARE   :

Kasus Meikarta: Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar Digeledah

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat dalam penyidikan kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (31/7/2019).

"Setelah penggeledahan dilakukan di kantor Sekda Jabar (Iwa Karniwa) dari pukul 09.00 sampai 15.00 WIB, tim bergerak ke kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Baca juga: Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Ruang Kerja Sekda Jawa Barat

Dari penggeledahan di kantor Sekda Jabar, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan barang bukti elektronik.

"Tim masih lakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ucap Febri.

Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin kemarin, kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar Ambil Cuti 3 Bulan

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

rn
Penulis :
Adryan N