
Pantau.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) kbali menegaskan akan memberikan kompensasi bagi pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik sejak Minggu (4/8/2019) lalu. Kompensasi yang diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Selain itu, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif Non Adjustment (yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik).
"Pemberian kompensasi akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya," kata Executive Vice President Corporate Communication dan CSR PLN I Made Suprateka dalam keterangan tertulis yang diterima Pantau.com, Selasa (6/8/2019).
Baca juga: PLN Janjikan Kompensasi Akibat Listrik Mati, dengan Syarat....
Ia menjelaskan, khusus pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan Tariff Adjustment . Kompensasi tersebut akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.
Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar.
"Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement yang telah ditandatangani bersama," jelasnya.
- Penulis :
- Lilis Varwati