
Pantau.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden tentang mobil listrik pada Senin kemarin, 5 Agustus 2019.
"Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani Senin (5/8/2019) pagi," kata Presiden usai acara peresmian gedung baru ASEAN di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Menurut Jokowi, regulasi tersebut ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.
Baca juga: Soal Jatah Menteri Partai Koalisi, PPP Tunggu Aba-aba Jokowi
Presiden menjelaskan sebesar 60 persen pengoperasian mobil listrik tergantung bagian baterai.
"Bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini," ujarnya.
Baca juga: Menilik Obrolan 5 Menit Jokowi dengan 12 Dubes LBBP di Istana Negara
Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam peraturan presiden juga diatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil listrik yakni sebesar 35 persen.
Menurut Airlangga, hal itu dapat mendorong ekspor Indonesia.
rn- Penulis :
- Adryan N








