Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK: Penyidikan Imam Nahrawi Dilakukan Sebelum RUU KPK Disahkan

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

KPK: Penyidikan Imam Nahrawi Dilakukan Sebelum RUU KPK Disahkan

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sejak Agustus lalu. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidikan telah dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Bahkan KPK juga telah menahan Miftahul Ulum.

"Penyidikan mulai dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Ada sejumlah kegiatan yang dilakukan Penyidik selama waktu tersebut, termasuk pemeriksaan dan penahanan MIU," kata Febri kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Febri menegaskan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK disahkan oleh DPR, pada Selasa (17/9) kemarin, karena bukti permulaan telah mencukupi.

"Penyidikan ini kami lakukan sebelum Revisi UU KPK diketok di Paripurna DPR. Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi," ucapnya. 

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Terima Suap Dana Hibah KONI Sebanyak Rp26,5 Miliar

Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Sementara Miftahul berperan sebagai perantara penerimaan suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pada rentang masa jabatannya dari 2014-2018, Imam telah menerima uang suap sebanyak Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016 - 2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada kemenpora TA 2018. Penerimaan terkait ketua dewan pengarah satlak prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," papar Alex.

Imam diduga menggunakan uang suap itu untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang terkait. 

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Resmi Jadi Tersangka Suap Kasus Dana Hibah

Penulis :
Lilis Varwati