
Pantau.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai saksi terlapor soal dugaan penggelapan dan penipuan penjualan lahan tanah di Curug, Tangerang, Banten pada Selasa (30/1/2018).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan atau lanjutan terhadap Sandiaga Uno. Namun pemeriksaan yang diagendakan pukul 10.00 WIB ditunda menjadi pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Sandiaga Curiga Ada Unsur Politik Dibalik Maraknya Becak Masuk Jakarta
Sebelumnya, Sandiaga telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis,18 Januari 2018. Namun, pemeriksaan belum selesai karena pria yang akrab disapa Sandi itu harus menghadiri agenda pertemuan Pemprov DKI.
Karena pemeriksaan tidak rampung, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sandiaga.
Seperti diketahui, pengusaha Jhoni Hidayat memberi kuasa kepada pengacara Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Andreas Tjahjadi dan Sandiaga Uno ke Polda Metro terkait atas kasus dugaan penggelapan serta penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang, Banten.
Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan Andreas, sedangkan Sandiaga Uno masih berstatus terlapor. "Saya yakin tidak terlibat melawan hukum dan itu sudah dibuktikan ini murni perdata," ujar Sandiaga.
Sandiaga menegaskan sebagai warga negara Indonesia akan mendukung proses hukum dan investigasi guna memenuhi syarat sesuai kaidah hukum. "Kemungkinan seandainya diperlukan (pemeriksaan) lagi, saya akan hadir berusaha kooperatif," tutup Sandiaga.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani
