billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gara-gara Google Translate, LSM Asal Aceh Tuntut Google

Oleh Kontributor TIH
SHARE   :

Gara-gara Google Translate, LSM Asal Aceh Tuntut Google

Pantau.com - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aceh, Koalisi NGO HAM melayangkan somasi atau surat peringatan kepada perusahaan internet Google LLC melalui kantor perwakilannya di Indonesia.

Direktur Koalisi NGO HAM Aceh Zulfikar Muhammad, menyatakan somasi disampaikan terkait dugaan diskriminasi rasial serta penyebaran kebencian terhadap Suku Aceh lewat fitur Google Terjemahan.

Sebelumnya, di fitur Google Translate, jika mengetik kata 'Aceh', maka hasil yang akan keluar adalah kata-kata umpatan yang tidak pantas.

"Beberapa waktu lalu, fitur terjemahan Google menerjemahkan kata atau frasa kata tidak baik tentang Aceh. Ini berdampak negatif dan merendahkan masyarakat Aceh," ujar Zulfikar Muhammad di Banda Aceh, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Ombudsman Minta Kemenkeu Tutup Celah Kebocoran Cukai Rokok

Karena itu, Koalisi NGO HAM merupakan bagian tidak terpisahkan, menuntut pihak Google menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan melalui media massa, baik cetak maupun daring di 34 provinsi di Indonesia.

Selain itu, Koalisi NGO HAM juga menuntut Google membuka, melacak, dan memberikan data pembuat terjemahan mengandung diskriminasi rasial terhadap masyarakat Aceh dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk diselesaikan secara hukum dan perundangan-undangan di Indonesia.

"Kami juga menuntut Google memberi jaminan serta memastikan kasus serupa tidak terulang, baik kepada masyarakat Aceh, maupun suku dan masyarakat lainnya di dunia," kata Zulfikar Muhammad.

Zulfikar mengatakan surat somasi dikirim melalui pos, surat elektronik atau email maupun faksimile, sehingga surat tersebut benar-benar sampai dan diterima Google di kantor perwakilannya di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Konsisten Terapkan Aturan IMEI

Surat somasi tersebut juga dikirim sebagai tembusan kepada Presiden RI, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Menteri Kominfo, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Komnas HAM di Jakarta, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, serta pihak terkait lainnya.

"Jika somasi diabaikan atau tidak ditanggapi dalam waktu tujuh hari, maka akan berlanjut ke pengadilan. Kami juga mendesak Pemerintah Aceh ikut menyelesaikan persoalan. Sebab, Google melalui fitur terjemahannya diduga menyebabkan diskriminasi rasial terhadap masyarakat," kata Zulfikar Muhammad.


rn
Penulis :
Kontributor TIH