Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Santai Tanggapi Stafsusnya Terseret Kasus Hukum

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Wapres Ma'ruf Amin Santai Tanggapi Stafsusnya Terseret Kasus Hukum

Pantau.com - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, mengatakan, telah ada klarifikasi mengenai kasus hukum dugaan penipuan, yang menimpa salah satu staf khususnya yakni Lukmanul Hakim.

"Lukmanul Hakim itu sudah ada klarifikasi. Tapi nanti detailnya Pak Masduki (Jubir Wapres) yang menjelaskan," kata Wapres kepada wartawan di Kantor Wapres RI, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Ma'ruf mengatakan, pertimbangannya memilih staf khusus pada dasarnya karena dirinya perlu dibantu oleh orang yang kompeten dalam bertugas.

Baca juga: Stafsus Milenials Diharapkan Jembatani Presiden dengan Aktivis Muda

"Yang ingin jadi staf khusus banyak, tapi saya harus pilih kriterianya saya kenal baik, tahu kemampuannya, integritasnya," ungkapnya.

Dia mengatakan staf khususnya terdiri dari berbagai kalangan yakni Nahdlatul Ulama (NU), non NU serta orang lama.

Sementara itu, Jubir Wapres Masduki Baidlowi, menjelaskan pernyataan penasihat hukum Lukmanul Hakim, dalam penyidikan dan investigasi yang dilakukan kepolisian, tidak ditemukan cukup bukti bahwa Lukmanul Hakim bersalah, sehingga yang bersangkutan tidak dijadikan tersangka.

Baca juga: KPK Ingatkan Stafsus Presiden dan Wakil Presiden Tak Terima Suap

Selain itu, kejadian dugaan penipuan terjadi di luar negeri pada tahun 2016. "Maka Wapres merasa itu tidak ada masalah dengan asumsi sebagaimana berlaku dalam dunia hukum ada praduga tak bersalah. Itu harus kita hormati, kecuali ada perkembangan lain," kata Masduki.

Menurutnya, jika kepolisian tetap akan menindaklanjuti Lukmanul sebagai saksi, maka hal itu adalah kewenangan kepolisian karena semua orang berkedudukan sama di mata hukum.

"Sampai saat ini Lukmanul Hakim masih tetap bekerja sebagai staf khusus. Kalau dipecat atau tidak, karena pemakainya itu Wapres, kita lihat perkembangannya seperti apa. Tapi Wapres sudah menyatakan sudah ada klarifikasi, artinya sampai saat ini masih tetap (sebagai staf khusus)," tandasnya.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah