
Pantau.com - Mahkamah Konstitusi membacakan hasil putusannya, Rabu (11/12/2019) terkait eks koruptor yang diperbolehkan untuk mengikuti pencalonan Kepala Daerah.
Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menilai, waktu 5 tahun bagi para eks koruptor untuk dapat mencalonkan kembali sebagai Kepala Daerah perlu diperhatikan.
“Ini bukan soal setuju atau tidak. Tapi ini karena keputusan MK bunyinya seperti itu. Syaratnya jelas, tidak berulang-ulang kecuali memang koruptor asli, maka pelajari delik soal korupsi secara luas supaya kita tahu korupsi itu, seperti apa jadi dikasih jeda 5 tahun dan tidak berulang-ulang itu dibolehkan artinya itu menyangkut HAM dalam bidang politik. Itulah putusan MK kita kan tidak mungkin tentang putusan MK putusan MK itu setara dengan undang-undang,” papar Arief Wibowo.
Baca juga: Wasekjen Demokrat: Kawan-kawan PDIP, Kalian Akan Kembali ke Bawah
Ia berkata akan terus melihat perkembangan perihal putusan MK tersebut. Karena sebelumnya, sambung Arif, sudah dikatakan bahwa MK memberi waktu selama 10 tahun bagi para eks koruptor untuk dapat berpartisipasi kembali sebagai calon Kepala Daerah.
“Enggak. Saya kira pertimbangannya jelas kalau dia tidak berulang-ulang, tidak mengulangi kejahatannya harus menggumumkan pada publik karena ada kasus juga ada putusan jatuh dia terpidana. Tapi kemudian dia menyembunyikan dan dia mendaftar di KPU dan KPU tidak tahu Maka diloloskan kalau seperti itu bagaimana?"
Baca juga: Gugatan Ditolak MK, PSI: Ini Kekalahan Anak Muda
"Sementara undang-undang itu berlaku aktif dan tidak berlaku surut. Maka kewajiban partai itu menelusuri setiap rekam jejak calon. Dan putusan MK itu putusan positif sejak dibacakan dan dinyatakan tidak berlaku,” tambahnya.
Lalu, untuk perihal tersebut, ia mengatakan bahwa tidak akan mengusulkan PDIP untuk membolehkan eks koruptor mencalonkan dirinya kembali.
- Penulis :
- Daffa Maududy