Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pasca Putusan MK, Bawaslu: KPU Harus Jelas Atur Eks Napi Korupsi dalam PKPU

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Pasca Putusan MK, Bawaslu: KPU Harus Jelas Atur Eks Napi Korupsi dalam PKPU

Pantau.com - Bawaslu mengatakan Komisi Pemilihan Umum harus mengatur secara jelas di Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah pasca putusan MK.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi pada siang Rabu, 11 Desember 2019 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni mengenai syarat mantan terpidana ikut kontestasi Pilkada.

"KPU harus secara jelas mengaturnya dalam PKPU agar tidak terjadi interpretasi yang multitafsir nantinya," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu 11 Desember 2019.

Baca juga: Eks Koruptor Diperbolehkan Maju Pilkada, KPU Dianggap 'Gatot'

Menurut Rahmat, perubahan bunyi pasal 7 Ayat (2) Huruf g UU Pilkada yang menjelaskan syarat calon tersebut dapat mengatasi berbagai permasalahan mengenai calon yang memiliki latar belakang narapidana korupsi.

"Keputusan tersebut harus sudah bisa diberlakukan pada Pilkada 2020,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novita Ginting Manik mengatakan, KPU akan melakukan sejumlah perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020 pasca MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

"Dengan demikian KPU akan melakukan sejumlah perubahan PKPU pencalonan Pilkada 2020 menyesuaikan dengan substansi Putusan MK tersebut," kata dia.

Baca juga: Puan kepada KPU: Sosialisasi Pemilu Harus Jangkau Masyarakat di Daerah

Kemudian, bagi mantan koruptor yang telah menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam putusan MK itu kata dia, baru dapat ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah jika sudah melewati masa 5 tahun setelah selesainya menjalani pidana penjara.

"Itu pun masih harus mengumumkan secara jujur, terbuka, tentang statusnya sebagai mantan terpidana korupsi," ujarnya.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah

Terpopuler