Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Coba Selundupkan 18 Kg Sabu ke Kepri, Dua Orang Ditangkap Polisi

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Coba Selundupkan 18 Kg Sabu ke Kepri, Dua Orang Ditangkap Polisi

Pantau.com - Polisi meringkus dua tersangka pemilik narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 18 kilogram di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin, 23 Desember 2019.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), AKBP Harry Goldenhardt, menegaskan hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

"Benar, penangkapan dilakukan Senin (23/12) di kawasan pesisir Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri," ujar Harry, Rabu (25/12/2019).

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pengedar 10 Kilogram Sabu Ditembak Mati

Harry mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut ialah pria berinisial FS (23) dan A (36). Keduanya bertempat tinggal di Batu Tujuh, Kijang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri.

Adapun barang bukti narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 18 kilogram yang berhasil diamankan petugas itu tersimpan di dalam dua buah jeriken warna biru di atas kapal cepat bermesin 85 PK.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat," ujarnya.

Dia katakan, sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.

Daerah Kepri, lanjutnya, merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman narkotika jaringan nasional dan internasional.

Baca juga: Pasokan Narkoba Akan Serbu Jakarta Jelang Tahun Baru 2020

Harry turut menegaskan, kedua tersangka telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika.

"Untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kepri," tutur Harry.


rn
Penulis :
Kontributor RZK