HOME  ⁄  Nasional

Luthfi Sang Pembawa Bendera Merah Putih Resmi Dituntut 4 Bulan Bui

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Luthfi Sang Pembawa Bendera Merah Putih Resmi Dituntut 4 Bulan Bui

Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menuntut terdakwa kasus dugaan melawan polisi, Dede Luthfi Alfiandi (20) empat bulan penjara.

"Menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat bulan, dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Andri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Luthfi Alfiandi Harap Kliennya Dituntut Pasal Ringan

Luthfi dianggap terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 218 KUHP, yakni barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

Tuntutan JPU itu dengan pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan karena Luthfi menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Menanggapi hal itu, Luthfi mengaku keberatan dengan tuntutan dari JPU. Ia menjelaskan,  ketika ditangkap oleh pihak Kepolisian sedang di jalan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019.

"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," tuturnya.

Baca juga: Ibu Luthfi Anak STM Pembawa Bendera saat Demo Berharap Anaknya Dibebaskan

Sementara itu, Hakim Ketua Bintang Al menyatakan, pihaknya akan menimbang tuntutan JPU tersebut. Dia akan membacakan putusan perkara itu pada Kamis 30 Januari 2020.

"Kamis 30 Januari 2020 agenda persidangannya adalah pembacaan putusan," kata Bintang menutup sidang.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah