
Pantau.com - Kasus prostitusi di salah satu vila yang ada di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto, terbongkar. Dalam penangkapan itu, polisi turut meringkus tiga orang pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, AKBP Feby Hutagalung, Senin (10/2/2020), mengatakan ada dua pelaku ditangkap di salah satu vila yang berada di daerah wisata Trawas saat melakukan praktik prostitusi.
"Kami mengungkap kasus prostitusi ini dari informasi masyarakat lalu kita dalami dan memang benar ada pelayanan prostitusi threesome, satu perempuan dan dua laki-laki," kata Feby.
Baca juga: Pasutri Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kelapa Gading
Ia mengemukakan, dua pelaku mematok harga Rp1,5 juta dan hasilnya dibagi dua.
"Pembagiannya pelaku RA mendapatkan Rp1,2 juta sedangkan pelaku MU mendapat Rp300 ribu, dan bayar vila Rp500 ribu," katanya.
Sedangkan satu orang lagi, kata dia, statusnya masih saksi yaitu seorang pemesan.
"Untuk pelanggan, kami jadikan sebagai saksi karena dia yang memancing terbongkarnya kasus ini," katanya.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke Digerebek, 34 PSK Terciduk Polisi
Atas kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan menerima laporan dari masyarakat terkait dengan tindakan mencurigakan di wilayah kami," katanya.
rn- Penulis :
- Kontributor RZK