
Pantau.com - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap dua orang siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sampang, Jawa Timur. Pelaku dengan tega mencabuli anak pemilik indekos tempatnya tinggal, dan teman korban yang tak sengaja memergoki aksi bejat itu.
"Tersangka ini berisial SAB, dan peristiwanya terjadi pada Minggu, 16 Februari 2020, sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro di Mapolres Sampang, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Didit menuturkan, SAB merupakan anak kos di sebuah indekos di Kelurahan Gunung Sekar, Sampang. Korbannya merupakan anak pemilik kos. Saat itu, pelaku melihat korban yang merupakan anak juragan kos yang masih berusia 14 tahun berada di dalam kamarnya.
Pelaku langsung masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan golok. Pelaku langsung mencabuli korban dan mengancamnya dengan golok.
Saat itu, aksi bejatnya diketahui oleh teman korban. Namun, ia juga mendapatkan perlakukan yang sama oleh pelaku.
"Jadi, kedua-duanya dicabuli dan diancam dengan golok agar tidak bercerita kepada siapa pun," tutur Didit.
Atas kejadian tersebut keesokan harinya korban memberitahukan orangtua dan melaporkan ke polisi.
"Setelah menerima laporan, anggota lalu bergerak cepat dan menangkap pelaku," katanya.
Baca juga: Seorang Pemuda Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur
Didit menuturkan, pelaku bekerja sebagai kuli bangunan di Sampang. Pelaku sebenarnya kenal akrab dengan keluarga korban. Sebab, pelaku menempati kos-kosan sejak 5 tahun lalu.
"Setelah kejadian pencabulan pelaku berupaya menghindar dari tempat kos, tetapi sempat balik lagi ke kos akhirnya pelaku kita tangkap," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
rn- Penulis :
- Adryan N