
Pantau.com - Rumah yang digeledah karena diduga sebagai pabrik narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat di Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, ternyata berdiri di kompleks perumahan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Empat rumah saling berhubungan yang berlokasi di perumahan bernama Kompleks Pemda itu digeledah oleh BNN pada Minggu 23 Februari 2020 sore. Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengakui bahwa kompleks tersebut merupakan aset pemerintah.Baca juga: BNN Temukan 2 Juta Butir Pil Diduga Narkoba di Bandung
"Kalau kita bicara, tanah ini milik aset Kota Bandung yang disewakan ke masyarakat, ya tentu saja fungsinya adalah hunian masyarakat," kata Oded di lokasi rumah penggeledahan, Senin (24/2/2020).
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bandung agar melaporkan kegiatan apapun ke aparat kewilayahan baik pihak polsek maupun kecamatan setempat. Dengan demikian, apabila ada hal-hal yang disinyalir tidak baik, menurutnya dapat segera diketahui.
"Pak Camat dengan Kapolseknya termasuk dengan Babinsa ini harus solid dan bagus dalam koordinasi, sehingga ketika ada hal-hal yang disinyalir memiliki indikasi yang tidak baik dapat segera diketahui," ungkapnya.
Hasil dari penggeledahan tersebut, pihak BNN mendapat barang bukti pil berjumlah sekitar dua juta butir dikemas dalam 25 kotak, dua mesin pencetak pil, dan sejumlah alat-alat lainnya. Kemudian, BNN mengamankan enam orang yang diduga berkaitan dengan pabrik narkoba tersebut.
Sementara itu, Lurah Cisaranten Endah, Jajang Kurnia mengaku tidak mengenal sosok pemilik rumah tersebut. Berdasarkan keterangan warga sekaligus ketua RT dan RW sekitar, pemilik belum pernah melapor.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Sopir Travel Dicokok Polisi
"Sebetulnya pemantauan ini kan ada RT dan RW laporan dari RT memang sebenarnya kurang terpantau. Warga ini tidak lapor ke RT dan RW meskipun punya kafe, tidak ada pemberitahuan," kata Jajang.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah