Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sekjen DPR Sebut Pihaknya Masih 'Pikir-pikir' Perpanjang Masa Reses

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Sekjen DPR Sebut Pihaknya Masih 'Pikir-pikir' Perpanjang Masa Reses

Pantau.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan, dirinya belum bisa memastikan apakah masa reses anggota DPR diperpanjang atau tetap sesuai jadwal yaitu berakhir pada 23 Maret 2020.

"Kami masih mengkonsultasikan dengan Pimpinan DPR RI untuk kemungkinan lain apakah pembukaan masa sidang diundur atau tetap," kata Indra dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/3/2020).

Ia mengatakan, apabila ada pertimbangan lain tentu dalam waktu dekat Pimpinan DPR akan melakukan konsultasi dengan semua pimpinan fraksi guna mengambil keputusan jika ada perubahan.

Baca juga: Ketua DPR: Pemerintah Harus Optimalkan Gugus Tugas Penanggulangan Korona

Menurutnya, apabila ada perubahan terkait masa reses, Kesekjenan DPR sudah menyiapkan berbagai Prosedur Tetap (Protap) untuk menjaga kebersihan anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen.

"Dalam beberapa hari ke depan, kami sudah ada kepastian apakah jadwal masa sidang akan tetap atau ada arahan lain dari Pimpinan DPR," ungkapnya.

Selain itu ia mengatakan, Kesekjenan DPR juga memperketat lalu lalang orang yang masuk ke lingkungan Kompleks Parlemen salah satunya pemeriksaan deteksi suhu tubuh di tiap pintu masuk Kompleks Parlemen.

Baca juga: Ada Anggota DPRD DKI Jakarta Diduga Positif Virus Korona, Siapa Dia?

Ia menegaskan pemeriksaan suhu tubuh itu dilakukan tanpa terkecuali, siapapun yang datang ke Kompleks Parlemen akan dicek suhu tubuhnya termasuk anggota DPR dan DPD.

"Kami ingatkan kepada anggota DPR dan DPD RI yang akan beraktivitas di DPR akan dideteksi suhu tubuhnya di semua akses pintu masuk. Langkah itu untuk memastikan orang yang masuk kompleks parlemen benar-benar clear dari gejala terjangkitnya penyakit tertentu," tuturnya.

Menurutnya, apabila ada pegawai dan anggota parlemen dalam pemeriksaan suhu tubuh itu ditemukan orang yang bersuhu diatas 37,4 derajat celsius, DPR telah menyiapkan prosedur tetap atau protap seperti ruang isolasi lalu kemudian akan dirujuk ke rumah sakit terdekat. Apabila ada tamu yang saat diperiksa suhu tubuhnya diatas 37,4 derajat celsius maka disarankan untuk tidak masuk Kompleks Parlemen.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah