
Pantau - KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Salah satunya ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Panggil 7 Saksi
"Untuk tersangka ada tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku pengguna anggaran (PA) dan kawan-kawan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
KPK belum memerinci identitas enam tersangka lainnya. Setyo menyebut para tersangka belum ditahan lantaran masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.
Baca juga: Sekjen DPR Ajak Media Lihat Kondisi Rumah Jabatan Anggota DPR
Kasus ini terkait dugaan mark-up atau penggelembungan harga dalam proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020.
Wakil Ketua KPK kala itu, Alexander Marwata, menyebut harga dalam proyek ini diduga dibuat jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar.
"Kasusnya, kalau nggak salah, terkait mark-up harga," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR Naik ke Penyidikan, Tersangka Lebih dari 2 Orang!
Proyek tersebut disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp120 miliar. Dugaan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Indra Iskandar sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, belakangan ia mencabut gugatan tersebut.
KPK terus mendalami peran para tersangka dalam kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.
- Penulis :
- Khalied Malvino