
Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak mungkin diselesaikan dalam waktu dekat.
Menurutnya, pembahasan perubahan beleid tersebut membutuhkan waktu yang lebih panjang, terlebih dengan adanya masa reses DPR yang segera tiba.
"Kalau dalam waktu dekat ini mungkin tidak mungkin, sebentar lagi mau Idulfitri, ada reses, dan sebagainya. Tanggal 20 (Maret) kita sudah akhir reses," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3).
Adies menjelaskan, pembahasan revisi UU TNI bisa memakan waktu hingga dua masa sidang, tergantung dinamika yang terjadi dalam prosesnya.
"Kemarin saya sempat ngomong, kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang. Itu kalau paling cepat, kalau tidak ada perdebatan," katanya.
Baca Juga: Revisi UU, Prajurit Aktif di Lembaga Pemerintah Harus Mundur dari TNI
Saat ini, pembahasan revisi UU TNI tengah berlangsung di Komisi I DPR, dengan Ketua Komisi I DPR Utut Adianto ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).
Pemerintah pun telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin berharap revisi UU TNI dapat diselesaikan sebelum DPR memasuki masa reses pada 21 Maret 2025.
"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan, sebelum reses para anggota DPR," ujar Sjafrie dalam rapat di Komisi I DPR, Selasa (11/3/2025).
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas