Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tito: Ada 7 Hal yang Harus Dipertimbangkan Wilayah Jika Ingin Lockdown

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Tito: Ada 7 Hal yang Harus Dipertimbangkan Wilayah Jika Ingin Lockdown

Pantau.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ada tujuh hal yang harus dipertimbangkan untuk melakukan kebijakan 'lockdown' atau pembatasan sosial berskala besar di suatu wilayah.

"Untuk pembatasan wilayah atau lockdown itu dalam undang-undangnya ada tujuh yang harus dipertimbangkan, mulai dari efektivitas, tingkat epidemi, hingga pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan," kata Tito di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Tito pada Anies: Lockdown adalah Kewenangan Pemerintah Pusat

Pertimbangan yang disebut Tito itu berdasarkan Pasal 49 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Bab Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah.

Dalam bab tersebut disebutkan, untuk melaksanakan karantina suatu wilayah atau 'lockdown' harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Karantina yang terdiri atas karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar, diberlakukan pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan oleh pejabat karantina kesehatan. "Karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri," tulis aturan tersebut di pasal 49 Ayat 3.

Baca juga: Faisal Basri Minta Jokowi Nyatakan Darurat Korona, Fadli: Nunggu Wangsit

Selain itu Tto juga menegaskan, bahwa keputusan karantina wilayah terkait pencegahan penularan COVID-19, secara absolut berada di bawah kendali pemerintah pusat, yaitu Presiden RI.

"Kita sampaikan ke Pak Gubernur tadi tentang karantina kewilayahan karena menyangkut aspek ekonomi. Maka selain dari UU 6/2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu kewenangan pemerintah pusat," tutup Tito.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah