HOME  ⁄  Nasional

Marak Kawin Kontrak di Puncak, Bareskrim Periksa Pemilik Vila

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Marak Kawin Kontrak di Puncak, Bareskrim Periksa Pemilik Vila

Pantau.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa pemilik vila K sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan praktik kawin kontrak di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Vila K adalah salah satu vila yang berada di kawasan Cisarua, Bogor.

"Ya, hari ini sudah hadir dan diambil keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Selasa malam (17/3/2020).

Baca juga: Berantas Fenomena Kawin Kontrak di Puncak, Bareskrim Turut Dilibatkan

Pemilik vila K hadir pada panggilan kedua setelah sebelumnya pada pekan lalu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun pemilik vila K tidak hadir dalam panggilan pertama tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Sambo mengatakan pemilik vila tersebut mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan kawin kontrak yang terjadi di vilanya.

Untuk itu, Sambo mengimbau saksi agar ke depan lebih teliti dalam menerima tamu yang hendak menginap di vilanya.

"Mereka menerangkan tidak mengerti ada kejadian tersebut di vila mereka. Kami imbau agar yang bersangkutan lebih teliti menerima tamu, misalnya dengan mengecek identitasnya jika ada pasangan yang menginap bersama," katanya.

Baca juga: Marak Kawin Kontrak di Kawasan Puncak, Bupati: Itu Bukan Warga Bogor

Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart H. menambahkan, pada pekan lalu, tiga pemilik vila di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Sama seperti pemilik vila K, tiga pemilik vila lainnya ini juga tidak mengetahui bahwa penginapan milik mereka kerap dijadikan tempat kawin kontrak.

Untuk mencegah berulangnya kasus perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Bogor, pemda dan instansi terkait menggelar operasi di sejumlah vila dan hotel di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

"Sebagai upaya pencegahan, kami bersinergi dengan wilayah, pemda, dan instansi terkait untuk langkah-langkah preemtif dan preventif," kata Kombes John.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.

Lima tersangka ditangkap. Para tersangka memiliki peran masing-masing yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan WN Arab dan penyedia sarana transportasi.

rn
Penulis :
Kontributor RZK