
Pantau.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sumatera Barat menyosialisasikan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pemilik dan pengunjung tempat hiburan malam di daerah itu.
Kasat Pol PP Padang Alfiadi di Padang, Selasa, mengatakan personel menyasar sejumlah tempat hiburan malam pada Senin malam hingga Selasa dini hari.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan terhadap kafe dan karaoke yang sudah beroperasi pasca penutupan akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan Virus COVID-19.
Baca juga: Risma: Angka COVID-19 Sudah Turun, Makanya BIN Meninggalkan Surabaya
Ia mengatakan pihaknya terus aktif melakukan pengawasan agar masyarakat menerapkan pola hidup baru di semua kegiatan terutama hiburan malam.
Ia mengimbau agar mereka tetap menerapkan protap pencegahan seperti jaga kebersihan serta selalu cek suhu bagi pengunjung, serta mereka selalu diwajibkan juga untuk harus memakai masker.
Dirinya juga mengingatkan agar pembatasan jumlah pengunjung juga harus di lakukan di kafe-kafe tersebut. "Selama beroperasi pengelola tempat hiburan ini harus tetap menerapkan aturan yang ada dalam Perwako," kata dia.
Baca juga: KPU Sumbar Sebut Webinar Disusupi Orang dari Luar Negeri
Dirinya mengajak semua pihak bekerja sama untuk menjaga protokol kesehatan untuk meminimalkan penyebaran virus
"Alhamdullillah komitmen Pemkot Padang memutus mata rantai penularan ini segera terwujud, tentu itu semua perlu dukungan masyarakat, serta pengelola tempat-tempat hiburan maupun tempat usaha lainya," kata dia.
Ia mengatakan akan menindak tegas pemilik tempat hiburan malam yang tidak melaksanakan aturan kesehatan untuk keselamatan bersama. "Bagi mereka yang membandel tentu ada langkah tegas dan sanksi bagi pengelolanya", kata dia.
rn- Penulis :
- Widji Ananta