HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPRD Sumut Penganiaya Polisi di Diskotek Ditetapkan Tersangka

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Anggota DPRD Sumut Penganiaya Polisi di Diskotek Ditetapkan Tersangka

Pantau.com - Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dua personel polisi di salah satu tempat hiburan malam, Kota Medan, Sumatera Utara.

Satu di antara delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial KHS.

"Salah satu tersangka inisial KHS," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Anggota DPRD Sumut Diduga Hajar 2 Personel Polisi di Tempat Hiburan Malam

Kapolrestabes mengatakan bahwa dari kasus ini, total yang diamankan sebanyak 17 orang. Di mana delapan orang tersangka dan sembilan orang lainnya berstatus sebagai saksi.

"Dari 17 orang kita lakukan tes urine, dan tujuh orang positif amphetamine. Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap dua anggota polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sumut, yakni Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KS terjadi pada Minggu (19/7) di Diskotek Retro, Gedung Capital Building.

Saat itu terjadi keributan antara kelompok KS dengan kelompok lain. Tak diketahui penyebabnya, keributan tersebut berimbas kepada kedua anggota Polri tersebut.

Baca juga: Satu Lagi Anggota DPRD Sumut Dinyatakan Positif COVID-19

Melihat itu, Bripda Mario pun menghindar, namun nasib malang kepada Bripka Karingga yang menjadi korban KS dan rekannya yang diketahui berjumlah 20 orang secara membabi buta menyerangnya dengan cara memukul dan menendang korban mulai dari lantai atas hingga ke halaman parkir gedung tersebut.

Bripka Mario mencoba melerai, namun malah mendapat pukulan benda tumpul. Tidak lama berselang, tim Opsnal Intel mendapat informasi tentang kejadian tersebut dan turun ke lokasi dan membawa dua oknum polisi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Akibat peristiwa tersebut, Bripka Karingga mengalami luka di kepala dengan empat jahitan, tengkorak kepala agak legok ke dalam akibat pukulan benda tumpul, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran dan luka lecet dan lebam di wajah. Sementara Bripka Mario mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah dan tulang rusuk sebelah kiri.

Penulis :
Noor Pratiwi