Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Ungkap UU Ketenagakerjaan Tumpang Tindih Soal ASI 6 Bulan

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Menteri PPPA Ungkap UU Ketenagakerjaan Tumpang Tindih Soal ASI 6 Bulan

Pantau.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan implementasi pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif pada anak selama enam bulan yang diatur dalam undang-undang tidak sejalan dengan UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sehingga tumpang tindih.

"Pada UU 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan ini mengatur cuti tiga bulan. Satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan lagi untuk menyusui," katanya saat diskusi daring peringatan Pekan Menyusui Sedunia yang dipantau di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Ia berpandangan, bertolak belakangnya antara kepentingan upaya membangun sumber daya manusia (SDM) sejak dini melalui proses pemberian ASI dengan masalah ketenagakerjaan perlu segera dicarikan solusi oleh pihak-pihak terkait. "Mudah-mudahan ke depan kita bisa revisi dan sebagainya agar ada cuti enam bulan dan saya sangat setuju," kata Menteri Bintang, sapaan akrabnya.

Baca juga: KPPPA Sebut Perkawinan Anak Berdamak bagi Perkembangan Manusia

Oleh karena itu, katanya, upaya membangun SDM yang unggul seperti yang diharapkan oleh pemerintah tidak bisa hanya dilakukan oleh KPPPA saja namun perlu dukungan dari berbagai pihak.

Secara umum, ia menilai regulasi atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam melindungi setiap anak dan perempuan Indonesia sudah komprehensif. Hanya saja implementasinya di lapangan terkadang berbenturan dengan aturan lain misalnya UU Ketenagakerjaan.

Kemudian ada lagi benturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2011 yang mengatur cuti aparatur sipil negara (ASN) hanya tiga bulan saja.

Untuk itu, kata dia, perlu pembicaraan antarkementerian dan lembaga terkait agar hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan betul-betul dapat diterapkan.

Baca juga: Orang Gila Masuk Pesawat Citilink, Warganet Geram Lihat Perlakuan Petugas

Sementara itu, Nutrition Specialist Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) Sri Sukotjo mengatakan di Indonesia sebenarnya beberapa tahun lalu, khususnya Pemerintah Aceh, mengeluarkan peraturan gubernur untuk ASN diberi cuti enam bulan setelah melahirkan, namun untuk implementasinya tidak diketahui.

"Implementasinya kami tidak tahu, namun sudah pernah pemerintah daerah yang mencoba itu," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini terdapat negara tetangga, contohnya Vietnam sudah memberlakukan aturan tersebut agar ibu dapat memberikan ASI eksklusif selama enam bulan.

Penulis :
Widji Ananta